Langsung ke konten utama

PENGADILAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (disingkat PTA Yogyakarta) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yurisdiksi Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang hingga tahun 1993. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tanggal 31 Agustus 1992 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 30 Januari 1993 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

PTA YOGYAKARTA (PTA YK) (0274) 380355, (0274) 380355 http://www.pta-yogyakarta.go.id ptayogya@yahoo.co.id JI. Lingkaran Selatan No. 321, Telp. 380355, Yogyakarta 55188
Pengadilan Agama dibawah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta adalah sebagai berikut:
1. Pengadilan Agama Bantul (PA.Btl) (0274) 367423 (0274) 367 http://www.pa-bantul.net pa.bantul@pa-bantul.net JI. Jend. Urip Sumoharjo 8, Bantul-55711, Telp. 367423
2. Pengadilan Agama Sleman (PA.Smn) 0274868201 0274864287 http://www.pa-slemankab.go.id admin@pa-slemankab.go.id Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman (Komplek Pemda Sleman)
3. Pengadilan Agama Wates (PA.Wt) (0274) 773059 (0274) 773478 http://www.pa-wates.net pa.wates@yahoo.com Jl. Raya Wates - Purworejo Km 2.6 Wates Kulon Progo
4. Pengadilan Agama Wonosari (PA.Wno) (0274) 391 325 (0274) 392 802 http://www.pa-wonosari.net admin@pa-wonosari.net JI. KRT. Judoningrat, Siraman, Wonosari, Telp. 391325, Wonosari 55851
5. Pengadilan Agama Yogyakarta (PA.YK) 0274-552997 0274-552998 http://www.pa-yogyakarta.net admin@pa-yogyakarta.net Jl. Ipda Tut Harsono No.53 Yogyakarta. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN BIODATA BUKU NIKAH

Menurut Pasal 24 ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945, Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di samping Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Mahkamah Konstutusi. Setiap lembaga peradilan tersebut mempunyai kompetensi absolut masing-masing. Yang dimaksud dengan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan mengadili perkara tertentu oleh suatu badan peradilan yang secara mutlak tidak boleh diadili oleh lembaga peradilan lain. Pembagian kewenangan secara  absolut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga peradilan. Kompetensi absolut pengadilan agama ditunjuk oleh ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Menurut pasal ini Pengadilan Agama  bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :  perkawinan,  kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakuka...

Pengacara onlines

Pengacara Onlines Advokat / Lawyer / Pengacara online Pengacara onlines  adalah penyedia Jasa Hukum yang memberikan Jasa pengacara terbaik di jogja  yang membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja /Sleman / Bantul / Kulon Progo / Wates / Wonosari / Gunung Kidul / Magelang/ Purworejo / Surakarta / Klaten / Boyolali / Temanggung dll). Tim Pengacara di Jogja memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Di Dalam Persidangan / litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi). Tim pengacara di Jogja  telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara hukum dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dalam jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya. Kami memberikan jasa hukum meliputi : Sengketa Di Luar Persidangan (Non Litigasi) meliputi penyelesaian sengketa / permasalahan klien di luar sid...

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Cek Keabsahan Sertifikat Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah. Pastikan Kredibilitas Penjual Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang ( developer ) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang meru...