Langsung ke konten utama

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

sengketa tanah




Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan.
Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan
Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik.

Cek Keabsahan Sertifikat

Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah.
Pastikan Kredibilitas Penjual
Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang (developer) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut.
Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Apabila penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus sengketa tanah. Selain faktor ketidaktahuan para pelaku di sektor properti akan hukum, sifat-sifat dasar dalam hukum di Indonesia juga ikut memperparah keadaan ini.
Ada sifat-sifat dasar hukum di Indonesia yang merugikan dan pada akhirnya menyebabkan kasus sengketa tanah. Pertama, sistem sertifikasi di Indonesia bersifat formalitas.
Kedua, sistem peradilan yang lama dan mahal. Bahkan tidak jarang biaya yang harus disiapkan untuk proses peradilan lebih mahal daripada nilai objek yang dipersidangkan. Sehingga pihak yang tidak berduit harus merelakan tanahnya dikuasai pihak lain karena tidak mampu membiayai persidangan.
Kasus persengketaan tanah di Indonesia baik itu antar perseorangan maupun korporasi dengan warga, hingga kini masih sering muncul di televisi, portal online, hingga surat kabar.
Lantas, jika saat ini Anda tengah tersandung kasus sengketa tanah, inilah tahapan penyelesaian yang bisa dilakukan, dikutip dari laman bpn.go.id;
Pelayanan pengaduan dan informasi kasus
  1. Pengaduan disampaikan melalui loket pengaduan.
  2. Dilakukan register terhadap pengaduan yang diterima.
  3. Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
    Informasi rahasia: Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
    Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
    Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang membutuhkan.
Pengkajian Kasus
  1. Untuk mengetahui faktor penyebab.
  2. Menganalisis data yang ada.
  3. Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan:
  • Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
  • Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
  • Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
  • Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
    Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.
Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi dua yaitu :
  • Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan
  • Penyelesaian melalui proses mediasi.
Sedangkan untuk layanan pengelolaan pengaduan pertanahan, Anda bisa mendatangi langsung kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, dengan mengikuti prosedural berikut ini;
proses pengaduan sengketa tanah
Proses pengaduan terkait sengketa tanah di kantor BPN.
Pengaduan sengketa tanah dapat dilakukan secara tertulis, dan bisa disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, maupun website. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengaduan adalah 14 (empat belas) hari kerja.
Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 14 hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN BIODATA BUKU NIKAH

Menurut Pasal 24 ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945, Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di samping Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Mahkamah Konstutusi. Setiap lembaga peradilan tersebut mempunyai kompetensi absolut masing-masing. Yang dimaksud dengan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan mengadili perkara tertentu oleh suatu badan peradilan yang secara mutlak tidak boleh diadili oleh lembaga peradilan lain. Pembagian kewenangan secara  absolut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga peradilan. Kompetensi absolut pengadilan agama ditunjuk oleh ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Menurut pasal ini Pengadilan Agama  bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :  perkawinan,  kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakuka...

Pengacara onlines

Pengacara Onlines Advokat / Lawyer / Pengacara online Pengacara onlines  adalah penyedia Jasa Hukum yang memberikan Jasa pengacara terbaik di jogja  yang membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja /Sleman / Bantul / Kulon Progo / Wates / Wonosari / Gunung Kidul / Magelang/ Purworejo / Surakarta / Klaten / Boyolali / Temanggung dll). Tim Pengacara di Jogja memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Di Dalam Persidangan / litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi). Tim pengacara di Jogja  telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara hukum dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dalam jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya. Kami memberikan jasa hukum meliputi : Sengketa Di Luar Persidangan (Non Litigasi) meliputi penyelesaian sengketa / permasalahan klien di luar sid...