Langsung ke konten utama

BIAYA/TARIF


Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum, baik itu perdata maupun pidana.
Butuh advokat, pengacara di Sleman namun belum tahu kisaran fee atau biayanya? tidak perlu khawatir. Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat. fee advokat dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu;
  • Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam keamanan Pengacara. namun secara umum untuk tarif jasa pengacara biasanya Kisaran Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), namun bisa mencapai angka Rp 100.000.000,- (saratus juta rupiah) dan juga bisa dikenakan biaya Succes Fee tergantung Tim Pengacaranya misalnya pengacaranya mempunyai pendidikan tinggi, pengalaman tinggi, nama terkenal atau bisa dilihat dari sisi kasusnya yang dinilai cukup berat;
  • Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat. Biaya Transport, setiap kantor pengacara atau pengacara perseorangan tentu membutuhkan uang transport setiap datang ke Pengadilan untuk menangani kasus atau hadir dalam persidangan, untuk biaya antara pengacara yang satu dengan yang lain berbeda-beda namun gambaran secara umum adalah tergantung harga tiket Kerata, Bus, Travel, Pesawat, makan, hotel dan biaya taksi. namun jika jarak kantor dengan pengadilan hanya berkisar 30 menit sampai 60 menit biasaya dikenakan biaya sekitar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah), namun jaraknya melebihi 60 (enam puluh) menit tentu ada perhitungan sendiri namun ini harus disepakati dengan pengacaranya masing-masing;
  • Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang yakni kisaran antara 10-40 Persen. Atau nominal lain yang disepakati antara advokat dengan klien.
  • Biaya Panjar Pengadilan, setiap kasus Perdata baik itu kasus perceraian maupun kasus perdata lainnya akan dikenakan biaya panjar pada saat mengajukan Gugatan atau Permohonan, untuk biaya panjar pengadilan tentu berbeda-beda juga tergantung jarak atau radius Penggugat dan Tergugat dengan pengadilan tempat pengajuan perceraian tersebut semakin jauh maka akan semakin besar namun untuk kisaran antara Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) sampai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN BIODATA BUKU NIKAH

Menurut Pasal 24 ayat (2)  Undang-Undang Dasar 1945, Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaksana kekuasaan kehakiman di samping Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Mahkamah Konstutusi. Setiap lembaga peradilan tersebut mempunyai kompetensi absolut masing-masing. Yang dimaksud dengan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak adalah kewenangan mengadili perkara tertentu oleh suatu badan peradilan yang secara mutlak tidak boleh diadili oleh lembaga peradilan lain. Pembagian kewenangan secara  absolut dimaksudkan agar tidak terjadi benturan kewenangan antar lembaga peradilan. Kompetensi absolut pengadilan agama ditunjuk oleh ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989. Menurut pasal ini Pengadilan Agama  bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :  perkawinan,  kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakuka...

Pengacara onlines

Pengacara Onlines Advokat / Lawyer / Pengacara online Pengacara onlines  adalah penyedia Jasa Hukum yang memberikan Jasa pengacara terbaik di jogja  yang membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja /Sleman / Bantul / Kulon Progo / Wates / Wonosari / Gunung Kidul / Magelang/ Purworejo / Surakarta / Klaten / Boyolali / Temanggung dll). Tim Pengacara di Jogja memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Di Dalam Persidangan / litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi). Tim pengacara di Jogja  telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara hukum dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dalam jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya. Kami memberikan jasa hukum meliputi : Sengketa Di Luar Persidangan (Non Litigasi) meliputi penyelesaian sengketa / permasalahan klien di luar sid...

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sengketa tanah kerap terjadi di Indonesia. Untuk itu, sebagai pemilik lahan tentu harus lebih waspada lagi agar terhindar dari kasus sengketa tanah. Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau girik. Cek Keabsahan Sertifikat Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah. Pastikan Kredibilitas Penjual Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang ( developer ) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang meru...