Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

PENGADILAN AGAMA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (disingkat PTA Yogyakarta) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yurisdiksi Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang hingga tahun 1993. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tanggal 31 Agustus 1992 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 30 Januari 1993 oleh Ketua Mahkamah Agung RI. PTA YOGYAKARTA (PTA YK) (0274) 380355, (0274) 380355 http://www.pta-yogyakarta.go.id ptayogya@yahoo.co.id JI. Lingkaran Selatan No. 321, Telp. 380355, Yogyakarta 55188 Pengadilan Agama dibawah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta adalah sebagai berikut: 1. Pengadilan Agama Bantul (PA.Btl) (0274) 367423 (0274) 367 http://www....

PENGADILAN AGAMA DI WILAYAH JATENG

Berikut ini adalah Pengadilan Agama (PA) dan alamatnya di bawah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang (PTA).  Pengadilan Tinggi Agama Semarang Jl. Hanoman No. 18, Telp. 7603866 - 7600803, Semarang 50146 1. PA. AMBARAWA PA.Amb  (0298) 595259, (0298) 593844 http://pa-ambarawa.go.id pa_ambarawa20@yahoo.co.id Jl. Mgr. Soegiyopranoto No. 105 Ambarawa 50561 2. PA. BANJARNEGARA Pa.Ba  0286-592810 0286-591593 http://www.pa-banjarnegara.go.id pa_bna@yahoo.co.id Jl. Letjen. Suprapto, Telp. 592810, Banjanegara 53418 3. PA. BANYUMAS PA.Bms 0281796019 0281796019 http://www.pa-banyumas.go.id pabanyumas@gmail.com JI. Raya Kaliori No 58. 29, Telp. 796019, Banyumas 53192 4. PA. BATANG PA.Btg  (0285) 391169 (0285) 391169 http://www.pa-batang.go.id pa.batang@yahoo.co.id Jl. Gajah Mada No. 1210, Batang 51121 5. PA. BLORA PA.Bla 0296 531590 0296 532914 http://www.pa-blora.go.id pengadilanagamablora@gmail.co m Jl. Raya Blora - Cepu Km. 3 Blora 6. PA. BOYOLALI PA.Bi (0276...

WARIS

Berikut ini kami ulas tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum kewarisan: Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli...