Langsung ke konten utama

Postingan

Pengacara onlines

Pengacara Onlines Advokat / Lawyer / Pengacara online Pengacara onlines  adalah penyedia Jasa Hukum yang memberikan Jasa pengacara terbaik di jogja  yang membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (Jogja /Sleman / Bantul / Kulon Progo / Wates / Wonosari / Gunung Kidul / Magelang/ Purworejo / Surakarta / Klaten / Boyolali / Temanggung dll). Tim Pengacara di Jogja memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Di Dalam Persidangan / litigasi) maupun di luar persidangan (non litigasi). Tim pengacara di Jogja  telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara hukum dengan mengedepankan penyelesaian secara damai dalam jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya. Kami memberikan jasa hukum meliputi : Sengketa Di Luar Persidangan (Non Litigasi) meliputi penyelesaian sengketa / permasalahan klien di luar sid...
Postingan terbaru

Jasa Pengacara Waris 2020 mulai Rp. 299.000

Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat. fee advokat dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu; Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya untuk biaya konsultasi per 30 menit harga mulai Rp. 299.000,-  untuk konsultasi via telepon. kalau konsultasi tatap muka harga mulai Rp.1.800.000,- per 30 menitnya. Misalnya juga untuk kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam k...

FEE ADVOKAT ATAU TARIF PENGACARA 2019

Mengenai fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat. fee advokat dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu; Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat. Lawyer Fee atau Jasa Pengacara, setiap pengacara atau tim pengacara tentu memiliki tarif yang berbeda tergantung kasus dan lokasi atau tempat pengajuan misalnya kasusnya salah satu pihak tidak setuju bercerai, saksi yang tidak begitu kuat, atau lingkungan pengadilan yang dinilai mengancam keamanan Pengacara. namun secara umum untuk tarif jasa pengacara biasanya Kisaran Rp 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah) sampai dengan Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), namun bisa mencapai ...

SYARAT MENGAJUKAN CERAI

Perceraian adalah berakhirnya pernikahan antara suami dan istri. Suami atau istri dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Ketika kasus ditangani pengadilan, untuk mencapai ketuk palu cerai, ada tahapan-tahapannya. Harus melalui tahap mediasi dulu, menghadirkan saksi-saksi di persidangan, dan jika alasan pisah diterima, maka pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut. Perceraian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sidang perceraian bisa dilanjutkan apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian dan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan di pengadilan nanti. Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Perceraian terjadi karena antara suami atau istri tidak dapat lagi mempertahankan mahligai pernikahan mereka. Cerai adalah jalan terakhir untuk mengakhiri kemelut rumah tangga yang terjadi. Jika itu sudah keputusan bersama, berikut langkah-langkah mengajukan gugatan cerai: 1. ...

MASALAH WARIS ORANG ILANG

Orang hilang  adalah orang yang keberadaannya dianggap tidak diketahui oleh orang-orang terdekatnya. Orang yang hilang dapat dikarenakan keputusan sendiri, kecelakaan, kejahatan, kematian di tempat di mana ia tidak ditemukan orang (seperti di laut), atau alasan lainnya. Di beberapa negara, foto orang hilang dicantumkan pada buletin, karton susu, kartu pos, dan situs web, untuk menerbitkan deskripsinya Masalah kewarisan terkadang menjadi permasalahan yang begitu kompleks dalam kehidupan masyarakat sehingga sering kali menimbulkan kesulitan dalam memutuskan dan mempertimbangkan sesuatu yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, seperti halnya dalam kewarisan seseorang yang hilang atau dalam hukum waris Islam dikenal dengan sebutan Mafqud. Mafqud adalah orang yang terputus beritanya sehingga tidak diketahui hidup matinya. Secara ketentuan hukum Islam masalah waris mewaris tentang adanya mafqud haruslah menunggu keputusan hakim sebelum pembagian harta dilakukan. ...